Jalani Sidang Narkoba, Reza Berharap Eksepsi Diterima Hakim
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Reza Bukan kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 14 November 2018. Sekitar pukul 13.50 WIB, presenter tersebut tiba bersama tahanan lainnya menggunakan kemeja putih.
Reza terlihat sehat dan santai saat ditanya oleh awak media yang menunggunya. “Eksepsinya semoga diterima sama hakim doain aja,” tuturnya sambil terus berjalan masuk ke ruang tunggu tahanan.
Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan nota pembelaan setelah sidang pertama pada 31 Oktober 2018 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh hakim. Reza dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Tanpa menunjuk pengacara, pemilik nama Deron Eka ini memutuskan untuk menjalani proses sidang seorang diri. Alasannya karena tarif menyewa pengacara tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Reza Bukan ditangkap pada 30 Juni 2018 lalu dini hari usai syuting di salah satu stasiun televisi, saat digerebek petugas menemukan sabu total berat 0,58 gram di rumahnya.