Reza Bukan Sangkal Barang Bukti Narkoba di Rumahnya
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Presenter Reza Bukan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 31 Oktober 2018.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh hakim, Reza merasa tidak memiliki barang bukti berupa 0,58 gram sabu yang ditemukan di rumahnya saat penangkapan.
“Saya mengerti dakwaannya dan saya bilang saya tidak merasa memiliki barang narkoba tersebut, dan pada saat penggerebekan rumah saya baru tahu ternyata,” kata Reza di hadapan hakim.
Reza yang menolak menggunakan jasa pengacara mengajukan keberatan atas dakwaan yang diberikan. Hakim mempersilakan komedian 37 tahun tersebut, untuk membacakan surat pembelaan dalam sidang selanjutnya pada 14 November 2018 mendatang.
“Silakan bikin secara tertulis, diberikan waktu untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tadi ya, diberikan waktu dua Minggu, jadi tanggal 14 November. Kamu diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan itu,” tutur hakim.
Reza Bukan yang ditangkap pada 30 Juni 2018 lalu, dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (asp)