Reza Bukan Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Presenter Reza Bukan dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 31 Oktober 2018.
Reza terlihat tiba di Pengadilan pada pukul 13.50 WIB menggunakan mobil tahanan bersama puluhan tahanan lainnya. Pria berusia 37 tahun tersebut mengenakan kemeja putih sama seperti tahanan yang lain.
Saat ditanya awak media yang menunggu di depan ruang tahanan, Reza memberikan senyum dan tampak sehat. “Siap siap thank you,” ucapnya sambil terus berjalan serta mengacungkan ibu jari.
Komedian berbadan tambun tersebut ditangkap pada hari Sabtu, 30 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya kawasan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat. Reza ditangkap usai pulang syuting di sebuah stasiun televisi swasta.
Reza ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi 0.19 gram sabu di dalam kotak bungkus vape, dua plastik klip kecil berisi 0.39 gram sabu, tiga alat hisap berupa bong, 1 kaleng permen berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu dan dua korek api.
Reza Bukan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.