Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Tidak Ditahan
- Laras Devi Rachmawati/VIVA
VIVA – Artis Lyra Virna tengah terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan salah satu pemilik agen tour dan travel, Ada Tours. Namun Lyra tak ditahan oleh pihak berwajib.
Menurut Irfan Natakusuma, selaku Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Lyra tidak ditahan karena seluruh ancaman hukuman yang dialamatkan pada istri Fadlan itu tidak lebih dari 5 tahun.
"Tidak adanya penahanan karena pertimbangan aturan. Dalam 3 pasal yang disangkakan oleh penyidik, tidak ada satu pun yang ancaman hukumannya 5 tahun yang sesuai dengan KUHP," ujar Irfan saat berada di Kejaksaan Negeri Bekasi, 18 Oktober 2018.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Irfan, bahwa tiga pasal yang menjerat Lyra saat ini, seluruhnya memiliki ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
"Segala sesuatu apa pun yang disangkakan, (ancaman penjara) di bawah 5 tahun tidak bisa kita melakukan penahanan begitu. Jadi bukan karena ada permohonan penangguhan dan lain-lain. Memang aturan hukumnya tidak memperbolehkan memberikan 'tabungan' penahanan terhadap tersangka," kata dia,
Hingga saat ini, Lyra diketahui telah melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.