Sambil Menangis, Roro Fitri Sebut Hukumannya Tak Adil
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
VIVA – Terpidana kasus narkoba, Roro Fitria, divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta. Pada saat dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Iswahyu Widodo, Roro hanya bisa tertunduk sambil menangis.
Ketika sidang ditutup, wanita yang akrab disapa Nyai itu langsung dibawa keluar oleh asistennya, Hesti Valentina, sambil terus menangis dan memanggil nama almarhumah sang ibu.
“Mama, mama, mama,” kata Roro sambil menangis sesaat setelah sidang ditutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Sambil terus berderai air mata, wanita berusia 28 tahun itu mengatakan bahwa hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya sangatlah berat dan ia tidak terima.
“Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladzim,” tuturnya.
Lebih lanjut, wanita yang berprofesi sebagai artis dan DJ itu mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat keadilan yang seharusnya dengan vonis hukuman empat tahun dan denda Rp800 juta yang ia terima.
“La haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock,” ujar Roro sambil memasuki ruang tunggu tahanan.
Roro Fitria ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. (ase)