Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis Histeris
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Kamis, 18 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria. Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta terhadap Roro.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara tiga bulan," ujar Hakim Ketua pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Mendengar putusan dari majelis hakim, Roro langsung tertunduk dan menangis di tengah perisidangan.
Tangis wanita kelahiran Yogya itu semakin pecah saat dirangkul oleh asistennya dan dibawa ke luar ruang persidangan. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia hanya menangis sambil memanggil almarhumah ibundanya yang telah meninggal pada hari Senin, tanggal 15 Oktober lalu.
“Mama mama mama,” ucap Roro sambil terus menangis.