Kasus Pencemaran Nama Baik Lyra Virna Diserahkan ke Jaksa
- Nuvola Gloria/VIVA.co.id
VIVA – Kepolisian telah merampungkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka artis Lyra Virna. Dengan demikian, polisi akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Rencananya, Lyra akan dipanggil ke Polda Metro Jaya pagi ini, Kamis 11 Oktober 2018 sebelum dilimpahkan ke Kejari Bekasi bersama dengan berkas dan barang bukti.
"Iya hari ini kita jadwalkan pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 11 Oktober 2018.
Dengan demikian, pihak kepolisian telah menyelesaikan tugasnya setelah Lyra diserahkan ke Kejari Bekasi. Setelah itu tak lama lagi Lyra akan disidangkan.
"Ke Kejari Bekasi" kata Argo.
Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji Ada Tours and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Berselang beberapa hari, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Lasty sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Lasty dilaporkan oleh Lyra pada 8 Juni 2017. Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad.