Erick dan Jessica Iskandar Ditagih Utang?
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan artis Jessica Iskandar dan sang kakak, Erick Bana Iskandar, rupanya masih terus berlanjut. Erick, dikabarkan terus ditagih uang sebesar Rp464 juta oleh wanita bernama Martin Pratiwi.
Awalnya, kasus ini bermula saat Erick Bana Iskandar memulai bisnis kosmetik dengan sang adik, Jessica Iskandar pada 24 November 2016.
Erick dan Jessica diketahui sebagai pihak kedua selaku brand ambassador dan pemilik merek Lip Cream Matte 'Jedar'. Sedangkan Martin Pratiwi, sebagai pihak pertama yang memegang modal atau pemilik produk.
Tetapi, setelah keduanya putus kontrak pada tahun 2017, Erick Bana Iskandar tiba-tiba saja datang ke tempat produksi untuk mengambil barang sisa tanpa sepengetahuan Martin Pratiwi. Kemudian dijual dan keuntungan tidak dimasukkan ke dalam rekening bersama.
Martin Pratiwi yang merasa geram pun akhirnya melakukan somasi atas Erick di awal tahun 2018, dan tidak mendapat balasan apapun. Diwakili oleh pengacaranya, Teddy Hartanto, Martin seperti ingin cepat mengakhiri permasalahannya dengan keluarga Iskandar tersebut.
"Supaya proses cepat diselesaikan," kata kuasa hukum Martin Pratiwi, Teddy Hartanto, saat memberi pesan pada Erick Bana Iskandar, dan ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 14 September 2018.
"(Diambil) pengen dijual offline (barangnya) tapi ternyata dijual online dan disebar ke distributor. Dan tidak masuk rekening bersama," lanjut Martin Pratiwi.
Erick memang sempat dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas perbuatannya oleh Martin Pratiwi. Keduanya pun sempat diketahui telah berdamai di kantor polisi hingga membuat surat perjanjian pada bulan Mei 2018 untuk segera membayarkan utang tersebut. Namun hingga saat ini, uang yang berjumlah Rp464 Juta itu belum juga dibayarnya.
"Erick mau balikin modal Rp.381.911.417 juta dan keuntungan Rp.25.128.000 juta dan ditambah hasil keuntungan bulan Maret dan bulan April," pungkas Martin Pratiwi.
Atas laporan tersebut, mantan kekasih Kartika Putri itu terancam dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Meski kabar ini ramai diperbincangkan, pihak Erick maupun Jessica belum bisa dikonfirmasi. (ren)