Kronologi Penangkapan Putra Ahmad Albar, Ozzy Albar
- VIVA.co.id/Laras Devi Rachmawati
VIVA – Putra Ahmad Albar, Ozzy Albar ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba, Selasa 11 September 2018. Ozzy ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat ditangkap Ozzy sedang bersama teman perempuannya yang berinisial NB.
"Kita bentuk tim dan ke TKP jam 01.00 WIB, di daerah Wolter Monginsidi. Berada di ATM, bersama teman perempuannya, NB. Polda melakukan penggeledahan di saku sebelah kanan dan ditemukan narkotika yang dimasukkan ke plastik," ujar Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, kamis 13 September 2018.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menggali informasi dari Ozzy. Putra Ahmad Albar ini mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram dari rekannya yang berinisial B. Kemudian polisi juga berhasil menemukan ganja seberat 2,66 gram.
Dari hal tersebut, kakak kandung Fachri Albar ini terancam hukuman penjara. Ia dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 4 tahun hukuman penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kita cari temannya berinisial B dan nanti kita menunggu hasilnya," ujar Argo.