Kata Eks Pengacara soal Vonis Jennifer Dunn dari 4 Tahun Jadi 10 Bulan
- VIVA.co.od/Ichsan Suhendra
VIVA – Pengacara, Pieter Ell menegaskan, Jennifer Dunn tak lagi menjadi kliennya sejak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka, ia tak bisa berkomentar banyak, saat Pengadilan Tinggi memutus hukuman wanita yang akrab disapa Jedun itu jauh lebih ringan dari putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
"Soal banding itu saya tidak tahu menahu," ucap Pieter, saat ditemui di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.
Pieter juga tidak tahu siapa yang menangani pengajuan banding Jedun. Ia hanya memuji kelihaian pengacara tersebut, yang bisa membuat masa tahanan Jedun 'berkurang' sebanyak tiga tahun dan dua bulan tersebut.
"Saya akui, mantap pengacara itu," kata Pieter, seraya mengacungkan jempolnya.
Pieter mengundurkan diri, karena banyak menangani kasus politik. Ia menyatakan, tidak sanggup dan kontrak bersama Jedun tak diperpanjang.
"Kontrak itu bisa bertahap, dari Polda, Pengadilan Negeri, kontrak saya enggak terus sampai Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Jedun divonis oleh PN Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. Jedun mengajukan banding dan hasilnya Hakim Tinggi memvonis Jedun dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani sejak 5 Januari 2018. (asp)