Ini Kronologi Penangkapan Fariz RM
- VIVA.co.id/Bimo Aria
VIVA – Musisi Fariz RM kembali ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Musisi ini ditangkap Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba. Penangkapan sendiri terjadi pada pukul 09.45 WIB di Pondok Aren Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Jumat 24 Agustus 2018.Â
Saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan musisi senior itu merupakan pengembangan dari proses penyelidikan sebelumnya.Â
"Setelah diolah dan penyelidikan kita mendapatkan sasaran tersebut di TKP 1. Ada satu rumah di daerah Koja, saat masuk diduga pelaku sedang ngobrol di ruang tamu dan setelah penggeledahan didapati adanya barang narkotika jenis sabu," kata Argo saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Minggu 26 Agustus 2018.Â
Kemudian setelah didapatkan barang bukti, penyidik mengembangkan kembali, dan mendapatkan tersangka berinisial A di TKP kedua dengan barang bukti timbangan alat bong.
"Tentu kita curiga, setelah TKP 2 tersangka 2 ditangkap dan mengembangkan ke TKP 3. Menemukan tersangka FRM, di sakunya satu ampul di saku belakang satu di saku depan sebelah kiri. Di saku belakang 0,5 gram dan depan 0,4 gram, setelah diinterogasi ternyata tersangka FRM dapat dari A," kata Argo.Â
Menurut Argo, Fariz sendiri telah menggunakan barang haram tersebut selama kurang lebih dua tahun. Sebelumnya, kasus penyalahgunaan Fariz juga sempat menjerat Fariz pada tahun 2007 dan 2015.Â