Fariz RM Ditangkap Jumat, Polisi akan Resmi Umumkan Minggu Pagi
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA – Fariz Rustam Munaf atau yang dikenal dengan Fariz RM, menambah daftar publik figur yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu Barcelona itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 24 Agustus 2018 pukul 09.45 WIB.
Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Iya benar besok jam 9 pagi dirilis sama Pak Kapolres,” ungkapnya saat dihubungi VIVA via sambungan telepon.
Fariz RM diamankan petugas di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolam, 2 butir dumolid, serta alat hisap sabu.
Sebelumnya, Fariz RM pernah ditangkap polisi saat terjaring razia pada 2007 dengan barang bukti berupa ganja dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Pada 2015 musisi 59 tahun itu kembali diamankan petugas di apartemennya karena kedapatan mengonsumsi heroin dengan hukuman 10 bulan penjara. (ren)