Fariz RM Ditangkap Jumat, Polisi akan Resmi Umumkan Minggu Pagi

Fariz RM saat ditangkap polisi pada Januari 2015.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Fariz Rustam Munaf atau yang dikenal dengan Fariz RM, menambah daftar publik figur yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu Barcelona itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 24 Agustus 2018 pukul 09.45 WIB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Iya benar besok jam 9 pagi dirilis sama Pak Kapolres,” ungkapnya saat dihubungi VIVA via sambungan telepon.

Fariz RM diamankan petugas di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolam, 2 butir dumolid, serta alat hisap sabu.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Sebelumnya, Fariz RM pernah ditangkap polisi saat terjaring razia pada 2007 dengan barang bukti berupa ganja dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Pada 2015 musisi 59 tahun itu kembali diamankan petugas di apartemennya karena kedapatan mengonsumsi heroin dengan hukuman 10 bulan penjara. (ren)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024