Banding Jennifer Dunn Dikabulkan, Bui 4 Tahun Berubah Jadi 10 Bulan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Jenifer Dunn pada 21 Juni 2018.
Putusan tersebut diambil atas dakwaan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Namun nyatanya Jenifer Dunn akan segera menghirup udara bebas pada Oktober 2018. Hal ini karena Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Jenifer Dunn pada 24 Juli 2018.
Putusan tersebut dibacakan oleh Elang Prakoso Wibowo, SH.MH selaku Hakim Tinggi dalam sidang terbuka yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2018 dan tertuang dalam putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI.
Menurut Hakim Tinggi, Jenifer Dunn dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, bukan menggunakan bersama teman-temannya seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
“Menimbang, bahwa tidak satupun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengkonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu,” demikian bunyi putusan dalam Surat Putusan yang diterima VIVA dari Johanes Suhadi, Humas Pengadilan Tinggi pada Kamis 23 Agustus 2018.
Hakim Tinggi menjatuhkan vonis Jenifer Dunn dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara dikurangin masa tahanan yang sudah dijalani sejak 5 Januari 2018. Pada akhirnya, artis yang pernah di penjara dua kali karena kasus yang sama ini akan menikmati udara bebas dua bulan mendatang.