Dhawiya, Anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi

Putri pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Meli Pratiwi

VIVA – Dhawiya Zaida, anak dari ratu dangdut, Elvy Sukaesih tertunduk saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 14 Agustus 2018.

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Menurut JPU, Dhawiya dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Hal itu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana," kata Lenna, JPU yang menangani kasus Dhawiya saat membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim.

BNN Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba, Telan Kapsul hingga Masukan ke Dalam Dubur

Sebelum sidang, Dhawiya mengaku gugup. Ia hanya minta didoakan yang terbaik mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi saat ini. "Ya namanya menjelang tuntutan, gugup sama tegang wajar," ucap Dhawiya. 

Tuntutan tersebut meminta Dhawiya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Putusan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Dhawiya selama berada di Rutan Pondok Bambu.

AKBP Martuasah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, 22.100 Jiwa Terselamatkan

Dhawiya ditangkap bersama empat orang lainnya pada Jumat, 16 Februari 2018 sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka ditangkap di depan rumah Elvi di Cawang, Jakarta Timur.

Selain menggelandang Dhawiya, petugas juga menyita barang bukti narkoba, yaitu berupa sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram. (ren)

Narkoba tempel di pot bikin geger warga Tapos Depok

OTK Tempel Barang Diduga Narkoba di Pot Bunga Rumah Warga Tapos Depok

Saksi melihat remaja gerak-geriknya mencurigakan, berhenti di depan rumahnya dan menaruh benda mencurigakan diduga narkoba

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025