Roro Fitria Datang ke Pengadilan dengan 'Full Make-up'
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda kehadiran saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, artis Roro Fitria rupanya harus lebih bersabar untuk menyelesaikan rangkaian proses hukum yang harus ia jalani.
Penundaan sidang tersebut menurut Roro dikarenakan jaksa inti dalam persidangannya tidak hadir dengan alasan tertentu. Berbeda dengan yang dikatakan Roro, Jaksa Penuntut Umum justru mengatakan saksi yang dihadirkan hari ini seharusnya dihadirkan untuk sidang lanjutan minggu depan.
"Iya, kita ikuti proses hukumnya, dan jaksanya ada kepentingan lain dan diganti oleh jaksa pengganti, cuma kita tunggu jaksa intinya untuk diundur sampai minggu depan," ujar Roro saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juli 2018.
Roro yang tetap tampil penuh riasan ini juga menjadi objek perhatian para awak media karena tak seperti tahanan lain yang tampil tanpa make-up. Ia juga terlihat sangat sehat, dan sesekali melempar senyum kepada para wartawan yang sudah menunggunya.
"Saya sangat menghormati atas Pengadilan Hakim yang mulia biar rapi," kata dia.
Ditahan karena kepemilikan narkoba jenis sabu, artis pemilik nama asli Raden Roro Fitria Nur Utami itu tak ditangkap sendirian, melainkan bersama juru foto pribadinya, berinisial WH, saat berada di kediamannya di Patio Residence, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.
Keduanya terancam pasal 112 KUHP tentang Narkotika, pasal 114 tentang perantara Jual Beli Narkoba, dan pasal 132 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.