Isi Perjanjian Cerai Nicky Tirta dan Liza Elly
- Instagram.com/nickytirta
VIVA – Pasangan Nicky Tirta dan Liza Elly resmi bercerai pada Senin, 23 Juli 2018. Pada sidang putusan kemarin, pasangan ini tak hadir. Mereka hanya diwakili kuasa hukum.
Kuasa hukum Nicky, Tri Adhyaksa mengungkapkan bahwa hakim meminta agar Nicky dan Elly mematuhi perjanjian yang telah dibuat pada 9 Maret 2018 lalu. Dalam perjanjian tersebut terdapat lima poin yang harus dipatuhi mantan pasangan suami istri ini.
Berikut perjanjian cerai Nicky dan Liza yang merupakan hasil keputusan bersama:
1. Bahwa kami berkedudukan sebagai suami istri berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 428/2012 tanggal 8 November 2012 yang dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah Kota Malang .
2. Bahwa selama enam tahun nikah lahir seorang anak bernama Naara Elina Tirtajaya, 27 Juli 2013.
3. Karena ketidakcocokan, di antara keduanya sepakat bercerai. Namun, sebelum ajukan gugatan perceraian, kami membuat perjanjian.
4. Bahwa tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menyatakan niat para pihak agar:
a. Pertumbuhan, kesehatan, tempat tinggal dan pendidikan Nara Elina Tirtajaya berada di bawah tanggung jawab bersama para pihak, bukan orang tua saudara atau salah satu pihak;
b. Tidak menjelekkan atau menyebarluaskan kekurangan salah satu pihak pada pihak lain;
c. Proses gugatan perjanjian perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berlangsung dengan baik.
5. Bahwa perjanjian yang telah ditandatangani para pihak dan di-waarmerking oleh notaris akan disampaikan sebagai bagian dari gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nicky menggugat cerai Elly Liza ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018 lalu.