Dijerat Beragam Kasus, Gatot Brajamusti akan Dipenjara 20 Tahun
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Mantan Ketua Persatuan Artis Film dan Sandiwara Indonesia, Gatot Brajamusti dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh hakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018. Vonis itu adalah dakwaan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dilindungi.
“Tanpa hak memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Menguasai dan menyimpan senjata api beserta amunisi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun,” ujar hakim saat membacakan vonis.
Vonis tersebut merupakan satu dari tiga kasus pidana yang menjerat Gatot. Sebelumnya pada Juli 2017, Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menjatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun kepada Gatot atas kasus narkoba.
Disusul dengan vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2018 atas kejahatan asusila yang dilakukannya. Penyanyi Reza Artamevia sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Dengan demikian total hukuman penjara yang harus dijalani aktor film Sayap Kecil Garuda itu adalah 20 tahun. Sementara di usianya yang sudah 55 tahun kini Gatot mengidap penyakit stroke ringan.
“Total 20 tahun penjara kan? Lama sekali. Nanti akan kami sampaikan kepada klien kami. Kalau klien kami tidak terima, akan banding, kalau menerima, ya sudah itu keputusan klien kami," kata Ahmad Rifai selaku kuasa hukum usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.
Sementara Gatot tidak hadir karena gangguan kesehatan yang dialaminya.