Menanti Vonis Hakim, Tio Pakusadewo Berharap Bebas
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Dalam sidang kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo, Jaksa Penuntut Umum diketahui menuntut aktor The Raid tersebut hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.
Namun kuasa hukum Tio mengajukan agar kliennya direhabilitasi sesuai dengan isi surat edaran Jaksa Agung.
“Intinya kita mengambil kesimpulan bahwa Jaksa tidak patuh terhadap surat edaran dari Jaksa Agung, dengan penempatan korban /penyalahgunaan narkotika ke rehabilitasi itu poinnya,” kata Aris, pengacara Tio usai sidang pembacaan duplik, Kamis, 12 Juli 2018.
Hakim akan menjatuhkan vonis hukuman dalam sidang putusan yang digelar minggu depan Kamis 19 Juli 2018. Tio Pakusadewo berharap akan bebas.
“Tentu harapannya bisa bebas dan yang terbaik lebih bagus,” ujar Tio saat keluar dari ruang persidangan menuju sel tahanan.
Sebelum mendekam di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Tio yang ditangkap pada Desember 2017 sempat menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan.
“Inginnya pulang lah. Saya sudah tiga bulan kok direhabilitasi tiga bulan sudah sehat,” tuturnya.