Pengacara Sebut Fachri Albar Jadi Panutan di RSKO
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Fachri Albar ditangkap pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Fachri mengaku ada yang berubah sejak menjalani rehabilitasi.
Hal itu diungkapkan Fachri setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Juli 2018. Fachri divonis tujuh bulan rehabilitasi. Diakui kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, selama menjalani rehabilitasi, tubuh aktor tersebut menggemuk. Ia juga menjadi panutan di RSKO.
"Ya (agak gemukan), dari awal penangkapan perbedaannya jauh. Dan alhamdulillagh di RSKO dia (Fachri) juga jadi leader, jadi panutan orang-orang di sana (di RSKO), memberi panutan," kata Sandy.
Bintang film Pengabdi Setan tersebut juga memiliki tugas rutin selama tinggal di RSKO. "Jadi dari pagi sampai malam kerjanya dia di sana mengawasi orang-orang yang baru masuk," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sandy kembali menegaskan bahwa keterlibatan Fachry akan benda haram tersebut hanya sebatas pengguna, bukan pengedar.
"Sebagai kuasa hukum dari awal menyampaikan bahwa klien kami sebagai pengguna. Dan barang bukti juga menekankan. Adanya barang bukti yang minimal kita ajukan assessment. Dari hasil assessment itu terbukti Ai (sapaan akrab Fachry) pengguna," katanya.