Kuasa Hukum Roro Fitria Tak Ajukan Eksepsi
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Dalam sidang kedua kasus narkoba yang menjerat artis Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 5 Juli 2018, pihak kuasa hukum Roro urung membacakan eksepsi atas tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.
Tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara bagi Roro itu akhirnya dinyatakan oleh pihak kuasa hukum tanpa keberatan, dan akan dibeberkan melalui pembelaan.
"Setelah kami rapatkan bersama tim, keberatan akan kami ajukan di pembelaan," kata kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Putra Praja, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena eksepsi urung diajukan dan dibacakan, maka pihak majelis hakim pun segera memasuki agenda sidang selanjutnya, yakni soal pembuktian.
Namun, saat ditanyakan saksi-saksi yang akan dihadirkan, pihak JPU pun menyatakan bahwa mereka belum siap menghadirkan saksi-saksi tersebut. "Untuk hari ini belum siap Yang Mulia," kata Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto, kepada majelis hakim.
Pihak majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya kembali pada minggu depan.
"Karena (saksi-saksi) belum siap, maka untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada tanggal 12 Juli 2018, dengan agenda saksi dan pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur. (ase)