Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis
- Repro Instagram
VIVA – Aktris Roro Fitria mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2018. Roro didakwa Pasal114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
"Pasal 112, 114, 132, dengan ancaman empat, lima tahun," ujar kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama saat diwawancara usai persidangan, Kamis 28 Juni 2018.
Pihak Roro keberatan dengan dakwaan tersebut. Kuasa hukum merasa kliennya sekedar pemakai. Ke depannya mereka akan mengajukan bukti dan saksi untuk membuktikan hal itu. Rencananya tim kuasa hukum akan mengajukan rehabilitasi untuk Roro.
"Pasti (pengajuan rehabilitasi), karena Roro itu pemakai nanti kita lihat saja," ujar Dharma.
Roro tak banyak bicara kepada kuasa hukumnya usai dakwaan. Hanya rasa sedih yang terlihat jelas dari raut wajah Roro.
"Iya, memang masih sedih dengar tuntutan itu. Tapi memang dia enggak curhat apa-apa, berdoa aja, tawakal," tuturnya.