Vonis 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Pikir-pikir Banding
- VIVA.co.od/Ichsan Suhendra
VIVA – Artis Jennifer Dunn bersama kuasa hukumnya Pieter Ell mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Pada persidangan terbuka yang digelar, Senin 25 Juni 2018, Majelis Hakim memvonis Jennifer dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
"Pikir-pikir untuk langkah hukumnya setelah kita berkonsultasi dia (Jennifer Dunn) masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," ungkap Pieter saat ditemui usia persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.
Menurut Pieter, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama kurang lebih tiga hari untuk menghentikan langkah hukum yang akan dilakukannya untuk kliennya tersebut.
"Masih ada waktu tiga hari untuk menentukan sikap selanjutnya untuk melakukan upaya hukum, apakah banding, atau menerima putusan itu," ungkap Pieter.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman selama empat tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp800 juta kepada Jennifer Dunn. Sidang putusan kasus narkoba itu digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," kata Riyadi.
Menurut Riyadi, Jennifer Dunn alias Jeje terbukti secara sah, dan bersalah atas tindakan kepemilikan dan penyalangunaan narkotika jenis sabu, beberapa waktu lalu.
“Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," lanjut Riyadi.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova Puspitasari yang hanya menuntutnya dengan hukuman delapan bulan penjara. Seperti diketahui JPU sebelumnya menuntut Jeje dengan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.