Ajukan Banding, Dea Imut: Senang-senang Sedih Ya
- IG @deaaannisa
VIVA – Mantan aktris cilik, Dea Imut membuktikan perkataannya untuk melanjutkan proses hukum melawan jasa pengiriman DHL. Bersama ibu dan kuasa hukumnya, Henry Indraguna, Dea mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni 2018 untuk ?mengajukan banding.
"Mama dari Dea imut mendaftarkan pernyataan permohonan banding atas nomor perkara 733/perdata/2017PNJakartaSelatan. Pemohonnya adalah Masayu lawan PT Biro Tika Semesta DHL," kata Henry.
Dea mengajukan banding dengan alasan majelis hakim belum mengabulkan semua gugatannya. Ada biaya materiil dan immateriil yang belum dikabulkan dan berusaha kembali diajukan dalam banding kali ini.
"Selama 7 bulan ini kamera kita raib, sedangkan Dea ini kan butuh kamera untuk produksi film. Nah kami menyewa itu. Cukup mahal biaya sewa per hari," ujar Henry.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yakni uang sejumlah kamera yang hilang. Namun Dea masih kurang puas karena ada biaya sewa yang digunakan selama kamera itu hilang.
"Kerugian kami kurang lebih 200 jutaan. Karena kami hitung per hari sewa kamera itu 5 juta dikalikan pemakaiannya. Kami juga akan datangkan bukti-buktinya ya. Kurang lebih 200 juta," kata Henry.
Dea ?sulit menggambarkan perasaannya. Perjuangannya selama berbulan-bulan tak terbayar sepenuhnya. Maka dari itu Dea kembali maju mendaftarkan perkaranya.
"Perasaannya, balik lagi sih selama 7 bulan ini aku harus sewa kamera untuk produksi film. Jadi hal-hal itu yang enggak dikabulkan sama majelis hakimnya. Perasaannya ya senang-senang sedih ya," kata Dea. (ms)