Ditemani Istri Sidang Pembelaan Fachri Albar Ditunda
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Aktor Fachri Albar seharusnya menjalani sidang atas kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juni 2018. Fachri menjalani sidang dengan agenda pembelaan alias pledoi. Awalnya Fachri ingin membacakan pembelaan itu sendiri. Â
"Agendanya sebetulnya hari ini adalah pledoi jadi pembelaan dari kita sebagai kuasa hukum, kemarin itu sebenarnya diserahkan kepada Fachri tapi dikembalikan kepada penasihat  hukum," kata kuasa hukum Fachri, Hari Sukrisno saat ditemui usai sidang.
Sayangnya hal tersebut harus ditunda. Pihak Fachri tak bisa menyampaikan pembelaan karena salah satu anggota keluarga ketua majelis hakim ada yang meninggal dunia. Sidang ditunda hingga 28 Juni 2018.
"Namun ada force majeure karena salah satu hakim hari ini ketua majelis hakimnya pak Sembiring keluarganya ada yang meninggal dunia," ujar Hari.
Awalnya, mereka ingin menyampaikan peledoi yang isinya mengenai permintaan Fachri untuk direhabilitasi. Dalam sidang kali ini, Fachri juga ditemani istrinya, Renata Kusmanto. Bintang film Pengabdi Setan itu sempat menanyakan alasan penundaan.
"Kenapa sidang enggak dilanjutkan, kita menjawab karena ini forje majeure dan dalam sidang pidana itu harus lengkap majelis hakimnya maka kita sampaikan kepada Ai (Fachri),"  kata Heri.