Tuntutan Ringan, Fachri Albar Tetap Ajukan Pledoi
- VIVA.co.id/Shalli Syartiqa
VIVA – Dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman sembilan bulan penjara yang harus dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
Ditemui usai sidang, Sandy Arifin selaku kuasa hukum mengaku bahwa pihaknya akan membuat nota pembelaan atau pledoi, guna menyikapi tuntutan pijak JPU tersebut.
Sebab, Sandy menilai bahwa tuntutan pihak JPU masih cukup berat, meskipun secara umum telah sesuai harapannya.
"Ya satu hari aja di RSKO klien kami juga harus menjalani biar cepat sembuh. Maka kami akan buat pledoi dengan baik dan sesuai keinginan Fachri," kata Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Juni 2018.
Sandy mengakui sebenarnya tuntutan JPU memang sudah cukup ringan, karena kliennya pun hanya terbukti sebagai pengguna.
"Sejak awal kan memang sudah ada assesment di proses penyidikan. Pada saat assesment itu keluar, klien kami direhab di RSKO. Pada saat berkas sudah tahap P21, klien kami juga tidak ditahan dan dikembalikan ke RSKO. Begitu juga saat proses persidangan klien kami tidak ditahan dan di RSKO," tuturnya.
Saat ditanya mengenai pledoi yang akan diajukannya di muka Majelis Hakim pada Kamis 7 Juni 2018 besok, Sandy pun mengaku akan menitikberatkan isinya pada pembelaan Fachri sebagai pengguna.
"Karena memang sudah diakui bahwa klien kami hanya sebagai pengguna. Pembelaannya pun nanti mengarah ke sana," ujarnya.