Ahmad Dhani Minta JPU Hadirkan Saksi Lebih dari Satu Orang
- VIVA.co.id/putri dwi rahmadani
VIVA – Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018, ditunda hingga 2 Juli 2018 mendatang.
Sebab, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum itu, saksi yang dimaksud itu tidak dapat hadir karena alasan sakit.
Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam, berharap pada sidang lanjutan yang rencananya akan dilangsungkan pasca Lebaran, pihak JPU bisa menghadirkan lebih dari satu saksi guna mengefektifkan jalannya proses persidangan.
“Kita minta kalau bisa jangan cuma satu saksinya. Jadi kalau ada beberapa (saksi), kalau yang satu tidak bisa hadir kan sidang masih bisa berjalan. Kalau seperti ini saksi cuma satu, sidang batal kan? Jadi menguras energi,” kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.
Namun, Hendarsam memaklumi adanya dinamika pengadilan semacam ini. “Selama ada keterangan dan ketidakhadirannya itu jelas, tidak ada masalah,” ujarnya.
Diketahui, kasus Ahmad Dhani ini berawal dari laporan seseorang bernama Jack Boyd Lapian, yang melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dia menilai, kicauan Dhani di akun Twitternya itu mengandung unsur menyebarkan kebencian, di mana Dhani sempat memposting opini berisi; 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'