Ahmad Dhani Minta JPU Hadirkan Saksi Lebih dari Satu Orang

Ahmad Dhani dan Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/putri dwi rahmadani

VIVA – Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018,  ditunda hingga 2 Juli 2018 mendatang.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Sebab, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum itu, saksi yang dimaksud itu tidak dapat hadir karena alasan sakit.

Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam, berharap pada sidang lanjutan yang rencananya akan dilangsungkan pasca Lebaran, pihak JPU bisa menghadirkan lebih dari satu saksi guna mengefektifkan jalannya proses persidangan.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

“Kita minta kalau bisa jangan cuma satu saksinya. Jadi kalau ada beberapa (saksi), kalau yang satu tidak bisa hadir kan sidang masih bisa berjalan. Kalau seperti ini saksi cuma satu, sidang batal kan? Jadi menguras energi,”  kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.

Namun, Hendarsam memaklumi adanya dinamika pengadilan semacam ini. “Selama ada keterangan dan ketidakhadirannya itu jelas, tidak ada masalah,” ujarnya.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Diketahui, kasus Ahmad Dhani ini berawal dari laporan seseorang bernama Jack Boyd Lapian, yang melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dia menilai, kicauan Dhani di akun Twitternya itu mengandung unsur menyebarkan kebencian, di mana Dhani sempat memposting opini berisi; 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.' 

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024