Kecewa Tuntutan Jaksa, Tio Pakusadewo Siap Ajukan Pledoi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut hukuman penjara enam tahun, atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Usai tuntutan dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring pun memberikan kesempatan kepada Tio menyampaikan keberatannya melalui pengajuan pledoi.
"Saudara memiliki hak untuk mengajukan pledoi baik secara lisan ataupun tertulis. Silahkan didiskusikan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.
Menanggapinya, Tio mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan. "Saya dan pengacara akan mengajukan pledoi," ujarnya singkat.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, mengaku pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan pihak JPU tersebut. Dia menilai, ada kekeliruan dari pihak JPU dalam melihat fakta-fakta di dalam persidangan.
"Orang pemakai, penikmat sabu, enggak mungkin enggak menyimpan. Tapi kan menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," kata Aris.
Aris memastikan pihaknya akan melakukan pembelaan pada kliennya tersebut, sehingga nantinya diharapkan pihak Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman dengan seobjektif mungkin.
"Jadi kita sebenarnya kecewa, tapi kita akan sebaik-baiknya melakukan pledoi pembelaan, dan kita berharap agar majelis hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenarnya untuk masuk," ujarnya.
Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi, rencananya akan dilangsungkan pada Kamis 7 Juni 2018 besok.
Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Desember 2017 akibat kasus narkoba. Bersamanya, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil sabu seberat 1,06 gram.
Atas perbuatannya itu Tio pun diancaman pidana dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.