Dapat Rp252 Juta karena Kamera Hilang, Dhea Imut Banding
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Gugatan pesinetron Dhea Annisa alias Dhea Imut dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhea menggugat jasa pengiriman DHL karena diduga telah menghilangkan kamera DSLR senilai Rp229 juta.
Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Dhea, diantaranya penggantian satu set kamera senilai Rp252 juta dan biaya pengiriman paket tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat (Dhea) sebagian. Meminta tergugat (DHL) membayar biaya pengiriman paket sebesar Rp529.350 ke Malang, Jawa Timur," kata Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Mei 2018.
Meski begitu, Dhe masih belum puas. Melalui pengacaranya, Henry Indraguna, Dhea akan mengajukan banding. Dhea merasa dirugikan terkait penyewaan kamera untuk produksi film selama kamera tersebut hilang.
"Kerugian immaterial berupa kehilangan kepercayaannya kepada tergugat dan agen-agennya, yang sebelumnya menurut penggugat, baik tergugat maupun agen-agennya merupakan perusahaan yang memiliki reputasi yang baik dimana nominal kerugian yang diderita penggugat sesungguhnya tidak dapat dijumlahkan, namun kerugian ini patut diperhitungkan sebesar Rp500 juta," tulis tuntutan yang dijadikan acuan banding dari pihak Dhea.
Permasalahan ini bermula saat Dhea mengirimkan sebuah kamera untuk rekannya yang berada di Malang, Jawa Timur melalui jasa kurir DHL. Sesampainya barang tersebut di DHL Malang, ada oknum yang mengaku sebagai orang yang ditunjuk Dhea dan mengambil kamera tersebut, tanpa ada konfirmasi kepada pihak Dhea yang berada di Jakarta.