Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Dituntut 8 Bulan Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Artis Jennifer Dunn dituntut hukuman delapan bulan penjara atas kasus narkoba. Kini putusan ada pada majelis hakim, apakah Jennifer nanti dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman seperti yang dituntut Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Nova Puspitasari menjelaskan hal yang memberatkan Jennifer adalah bahwa dirinya melanggar program pemerintah dalam upaya memberantas narkoba.
Sementara perilaku sopannya selama menjalani proses sidang, dinilai oleh JPU sebagai hal yang meringankan. “Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatan, serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Jaksa Nova dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Mei 2018.
Pihak JPU akhirnya menuntut Jennifer dengan pasal dakwaan, yakni pasal 127 Ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata Jaksa Nova.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa,” tuturnya. (ren)