Kasus Narkoba, Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA – Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Fachri Albar sempat diskors, karena masalah berkas tim pengacara yang belum lengkap. Setelah 10 menit, sidang kembali dilanjutkan. Sidang sendiri mengagendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri atas kasus narkoba yang menjeratnya.Â
Pada dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Â
Sementara untuk dakwaan subsider, suami dari Renata Kusmanto itu dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Â
Putra musisi Ahmad Albar itu dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.
Usai pembacaan dakwaan, Fachri  diberikan kesempatan untuk berunding dengan tim kuasa hukum terkait nota pembelaan atau eksepsi. Setelah berunding, pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan.
"Dakwaannya sudah sesuai pokok perkara. Daripada nanti lama juga kan," kata tim kuasa hukum Fachri, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi.
Tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang akan berlanjut ke agenda meminta keterangan saksi dari pihak JPU. Sidang akan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018 mendatang. (ch)