Eksepsi Ditolak, Begini Reaksi Ahmad Dhani
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Eksepsi Ahmad Dhani ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim meminta kasus hukum tentang ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA yang melibatkan musisi tersebut dilanjutkan.
"Menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melajutkan pemeriksaan atas nama terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.
Dhani tidak mengajukan pendapat saat ditanya hakim mengenai hal tersebut. Setelah sidang, kepada wartawan, Dhani mengaku tak kecewa dengan putusan tersebut.
"Enggak apa-apa akan lanjut, persidangan yang akan hakimi pendapat saya," kata Dhani dengan gaya santainya.
Sidang akan dilanjut Senin, 21 Mei 2018. Pada tanggal itu tentu sudah mulai masuk bulan suci Ramadan. Sidang akan dilanjutkan dengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
"Ya ini terobosan baru dalam dunia hukum, pendapat ternyata bisa diadili, tapi belum diputuskan," katanya.