Tio Pakusadewo Akui Bersalah
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA – Aktor Tio Pakusadewo duduk di kursi pesakitan untuk kali pertama. Dalam sidang yang beragendakan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), hakim menanyakan terlebih dahulu biodata Tio.
Hasiyadi Sembiring selaku Hakim Ketua menanyakan surat dakwaan. Tio belum menerima. JPU memberikan sekaligus membacakan dakwaan kepada Tio.
"Dakwaan terhadap Tio. Dia didakwa melanggar pasal 112 dan 127 UU Narkotika. 112 soal penguasaan narkotika jenis sabu dan 127 soal dakwaan penyalahgunaan narkotikanya terdakwa," kata JPU, Asmoko saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.
Dengan dakwaan tersebut, Tio maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sesudah sidang, Tio memang menerima apa yang didakwakan dan merasa bersalah.
"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima. Itu kau jangan salah arti itu," kata Tio.
Sidang akan dilanjut pada Senin, 7 Mei 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Hakim meminta sidang berikutnya diadakan lebih cepat, yakni pukul 13.00.
Tio awalnya dijadwalkan sidang pada Selasa, 24 April 2018. Namun sidang gagal digelar karena Tio sakit dan sidang diharuskan dihadiri olehnya. (ch)