Gracia Indri Optimis Gugatan Cerai Dikabulkan

Gracia Indri
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Sidang cerai pasangan selebritis presenter cantik Gracia Indri-David Noha akan diputus pekan depan. Penggugat, yaitu Gracia Indri, optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung akan mengesahkan status jandanya.

10 Artis Nikahi Bule, Dari Randy Pangalila Hingga Gracia Indri

Penasihat Hukum Gracia, Rohman Hidayat menjelaskan, keyakinan itu muncul karena proses sidang yang sudah berjalan telah membuktikan sangkaan Gracia soal kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan David.

"Kemarin kesimpulan, intinya gugatan yang kita ajukan itu adalah soal KDRT, dan tidak memberi nafkah. Sejauh ini dua hal itu terbukti bahwa David itu melakukan kekerasan rumah tangga dan tidak memberi nafkah," ujar Rohman  kepada VIVA di Bandung, Jumat 27 April 2018.

Profil Gracia Indri, Resmi Menikah Dengan Pria Bule Asal Belanda

David NOAH dan Gracia Indri saat masih mesra

Maka dari itu, lanjut Rohman, pihaknya optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonan penggugat. "Dari hal itu memperkuat keyakinan kita bahwa perceraiannya bisa terjadi," katanya.

Fakta-fakta Pernikahan Gracia Indri dan Jeffry

Selama proses persidangan, Rohman menyebutkan sudah melampirkan bukti berupa foto-foto bagian tubuh Gracia yang menjadi pelampiasan emosi David. Bahkan, telah diperkuat oleh dua saksi dari Gracia Indri.

"Ada bukti foto kekerasan yang kita lampirkan, bukti bukti transfer dari Gracia ke David. Yang pasti kita menghadirkan dua saksi yang mengetahui usai kejadian," katanya. 

Gracia Indri

Sebelumnya, dalam dakwaan gugatan cerai dengan register perkara nomor 285/Pdt.G/2017/PNBdg Gracia Indri yang ditandatangani penasehat hukum Rohman Hidayat, memaparkan bahwa perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab gugatan cerai menjadi pilihan terakhir.

Dalam perjalanannya, perselisihan antara Gracia dengan David hanya berlangsung damai, karena dianggap sebagai ujian.

"Tetapi, kehidupan rukun dan damai tidak berlangsung lama, karena antara tergugat kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, sehingga tidak adanya harapan untuk didamaikan," kata Rohman dalam gugatannya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya