Sidang Cerai Gracia Indri-David Noah Diputus Pekan Depan
VIVA –Sidang perceraian pasangan selebriti presenter cantik Gracia Indri dan keyboardis band Noah, David memasuki babak akhir. Pasutri muda ini dijadwalkan menjalani sidang putusan cerai pada Kamis 3 Mei 2018.
Proses sidang yang dipenuhi drama tarik ulur antara Gracia sebagai penggugat maupun David ini, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung.
"Putusannya tanggal 3 (Mei) hari Kamis. Sejauh ini, sidang berjalan dengan aman, enggak ada apa-apa, baik dari pihak penggugat maupun tergugat," ujar penasehat hukum Gracia, Rohman Hidayat kepada VIVA, Jumat 27 April 2018.
Dalam dakwaan gugatan cerai dengan register perkara nomor 285/Pdt.G/2017/PNBdg Gracia Indri yang ditandatangani penasehat hukum Rohman Hidayat, memaparkan bahwa perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab gugatan cerai menjadi pilihan terakhir. Dalam perjalanannya, perselisihan antara Gracia dengan David hanya berlangsung damai, karena dianggap sebagai ujian.
"Tetapi, kehidupan rukun dan damai tidak berlangsung lama, karena antara tergugat kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, sehingga tidak adanya harapan untuk didamaikan," papar Rohman dalam gugatannya.
Bahkan, pada tahun lalu, situasi kembali bisa dituntaskan dengan kepala dingin dengan kesepakatan untuk saling memperbaiki lagi hubungan rumah tangga.
"Tetapi, hal tersebut terjadi lagi sekarang, sehingga menurut hemat penggugat (Gracia Indri), usaha untuk memperbaiki bahtera rumah tangga sudah gagal," katanya.
Selain itu, dalam gugatan itu disebutkan perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat semata-mata diakibatkan kurangnya komunikasi, karena sama-sama bekerja yang menyebabkan kurangnya waktu untuk berkomunikasi karena kesibukan.
Perbedaan pendapat antara penggugat dan tergugat telah terjadi secara terus-menerus, sehingga tidak ada harapan hidup rukun dan bahagia lagi dalam menjalani rumah tangga dan sesuai dengan pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 9/1975 tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Perkawinan.
"Penggugat telah mengusahakan komunikasi dan berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan perkawinan, namun tidak tercapainya perdamaian dan penyelesaian. Hingga pada akhirnya, tergugat dan penggugat menyepakati untuk mengakhiri pernikahan dengan baik-baik," tulisnya.
Permasalahan yang dihadapi penggugat dan tergugat, sempat diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan oleh keluarga kedua belah pihak, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.