Cara Gatot Brajamusti Tipu Korban Agar Mau Disetubuhi

Gatot Brajamusti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

VIVA – Sidang Gatot Brajamusti dengan kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur mencapai puncaknya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan kesimpulan sidang yang biasanya tertutup untuk umum tersebut. Dalam kesimpulan itu, hakim membeberkan bagaimana Gatot merayu perempuan berinisial CT sebelum disetubuhi.

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

Kesimpulan tersebut berdasarkan pengakuan CT, perempuan yang saat itu belum genap berusia 17 tahun, juga keterangan dari berbagai pihak. Awalnya, Gatot ingin mempekerjakan CT sebagai backing vocal di grup Gatot.

"Saksi dikenalkan ke terdakwa. Ditawarkan jadi backing vocal terdakwa dan band-nya. Setelah latihan, pukul 03.00 pagi, saksi naik ke bus, terdakwa sudah di dalam bus. Saksi masuk ke bus, duduk di bangku paling belakang, ngobrol-ngobrol, terdakwa coba mencium saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Irwan di ruang sidang, Selasa malam, 24 April 2018.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

Saksi dan juga korban, CT, saat itu menolak. Gatot terus merayu bahkan menawari narkoba, yang disebutnya Aspat dan berasal dari negeri jin. CT yang masih berusia 16 tahun itu tetap menolak.

Gatot Brajamusti.

Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Gatot tak berhenti di situ. Pada Februari 2007, CT diminta Gatot untuk datang ke hotel di kawasan Ancol, Jakarta Pusat. Mantan ketua Parfi itu coba menyetubuhi CT dan lagi-lagi mendapat penolakan.

 "Terdakwa terbawa nafsu saat mau menjamah bagian kemaluan, menolak, saksi tidak mau kalau belum menikah. (Terdakwa) mengakali saat itu, 'Baiklah, kalau gitu kita nikah dulu sekarang'," kata Irwan menggambarkan.

Gatot menjelaskan kepada CT, syarat nikah, ada lima. Pertama calon mempelai pria dan wanita, kedua mahar, ketiga ijab qabul, keempat saksi dan kelima wali. Empat di antara lima menurut Gatot sudah terpenuhi.

"Terdakwa bertanya, 'Menang mana satu atau empat? Jadi sudah tidak masalah karena empat sudah terpenuhi’," ujar Irwan menirukan ucapan Gatot saat itu.

Hubungan suami istri terjadi, tidak hanya sekali. CT merasa sudah menjadi istri dan melayani kebutuhan rohani berkali-kali sampai berbadan dua dan sempat menggugurkannya.

Kini Gatot menerima akibat dari itu semua. Ia divonis 9 tahun penjara atas perbuatannya.

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020