Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Gatot Brajamusti divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus asusila yang ia lakukan pada anak di bawah umur. Gatot terbukti bersalah telah menyetubuhi anak berinisal CT yang saat itu belum genap 17 tahun.

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

"Menyatakan Gatot Brajamusti, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Hakim Ketua, Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018.

Gatot pun dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas hal tersebut. Mantan Ketua Parfi tersebut tertunduk mendengar vonis dari hakim.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," kata Irwan.

Produser film dan eks Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 1 tahun kurungan. Gatot dan kuasa hukumnya diberi waktu sampai 7 hari untuk menyatakan keberatan atau banding dengan putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, Gatot telah divonis 10 tahun atas kasus narkoba. Tinggal satu kasus menunggu kepastian hukum Gatot, yakni mengenai kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020