Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Gatot Brajamusti divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus asusila yang ia lakukan pada anak di bawah umur. Gatot terbukti bersalah telah menyetubuhi anak berinisal CT yang saat itu belum genap 17 tahun.
"Menyatakan Gatot Brajamusti, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Hakim Ketua, Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018.
Gatot pun dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas hal tersebut. Mantan Ketua Parfi tersebut tertunduk mendengar vonis dari hakim.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," kata Irwan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 1 tahun kurungan. Gatot dan kuasa hukumnya diberi waktu sampai 7 hari untuk menyatakan keberatan atau banding dengan putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, Gatot telah divonis 10 tahun atas kasus narkoba. Tinggal satu kasus menunggu kepastian hukum Gatot, yakni mengenai kepemilikan senjata api dan satwa langka.