Gatot Brajamusti Menunggu Nasib
- Danar Dono/VIVA.co.id
VIVA – Mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti masih menunggu kepastian. Gatot rencananya akan disidang terkait kepemilikan senjata api dan satwa liar, juga mengenai asusila. Hingga pukul 17.45, Gatot masih menunggu giliran sidang. Dalam sidang asusila, Gatot dijadwalkan akan mendengar putusan dari majelis hakim.
"Iya, hari ini putusan yang (kasus) asusila," kata kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 April 2018.
Dalam agenda sidang tuntutan, JPU telah menuntut Gatot Brajamusti dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan. Hal itu karena JPU menilai Gatot melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gatot dituding melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT yang berusia 16 tahun. Kejadian diduga berlangsung dari 2007 hingga 2011.
Selain sidang tersebut, Gatot akan menjalani sidang replik atas kepemilikan senjata api dan satwa liar. Sebelum sidang, Gatot terlihat mundar-mandir ke kamar mandi. (ch)