Riza Shahab Cs Pesta Sabu di Apartemen Gratisan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pesinetron Riza Shahab dan rekan-rekannya ternyata mendapatkan fasilitas secara gratis kamar di apartemen The Wave, Jakarta Selatan. Salah satu kamar di lantai 23 apartemen tersebut digunakan untuk Riza dan kelima rekannya mengonsumsi sabu-sabu.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander menyampaikan, kamar tersebut disiapkan Santry Napitupulu, rekan Riza yang bekerja di apartemen tersebut.
"Iya ST (Santry) pekerjaannya sebagai broker, yang sewa-sewakan kamar di apartemen," kata Doni di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 April 2018.
Dari hasil pemeriksaam Santry, kamar apartemen tersebut digunakan untuk berpesta sabu karena memang sedang tak disewakan. "Kebetulan apartemen kosong jadi dipakailah untuk tempat konsumsi atau pesta sabu," kata dia. Riza cs mendapatkan sabu-sabu itu dari YH yang berperan sebagai kurir.
Sabu-sabu seberat 0,5 gram itu dibeli melalui Santry. Bahkan, Riza dan rekan-rekannya kerap membeli sabu-sabu melalui YH. Terakhir kali, pesanan narkoba itu diantar YH ke apartemen The Wave.
Transaksi narkoba itu dilakukan para tersangka pada Kamis 12 April lalu. Selain menangkap YH, polisi juga meringkus dua bandar berinisial MS dan IA alias Bagol di dua lokasi berbeda.
Dari penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,5 gram, ganja kering seberat 33 gram, satu buah timbangan digital, alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong dan empat unit telepon seluler.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sebelumnya, polisi menangkap Riza dan lima rekannya termasuk pesinetron Reza Alatas di Apartemen Wave, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, dari penangkapan itu, polisi hanya menyita alat hisap sabu (bong) dan korek api. Rupanya, sabu seberat 0,5 gram sudah dipakai secara bersama-sama sebelum polisi datang.
Karena nihil barang bukti, Riza dan kelima rekannya hanya menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.