Sidang Kasus Senjata Api Gatot Brajamusti Kembali Ditunda

Produser film dan eks Ketua PARFI, Gatot Brajamusti
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA – Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti, yang sedianya dijadwalkan hari ini, Selasa 3 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali ditunda untuk yang ketujuh kalinya.

Cara Gatot Brajamusti Tipu Korban Agar Mau Disetubuhi

Sebab, berkas tuntutan yang harusnya disiapkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum hingga saat ini belum juga rampung.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, mengaku sangat kecewa dan meminta pihak JPU agar mengubah pola tuntutan bagi kliennya tersebut.

Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Sebab menurutnya, pihak JPU seharusnya bisa langsung menyusun tuntutan itu sendiri tanpa perlu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.

"(JPU) bukan harus nunggu dari Kejagung, karena Kejagung tak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan," kata Achmad Rifai saat dihubungi awak media, Selasa 3 April 2018.

Gatot Brajamusti Menunggu Nasib

Gatot Brajamusti

"Sehingga, (kalau demikian) bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang didakwa?" ujarnya menambahkan.

Rifai menambahkan, semestinya berkas tuntutan itu disusun langsung oleh pihak yang mengikuti alur dan rangkaian persidangan, yang dalam hal ini berarti pihak tim JPU itu sendiri.

Sebab, mereka lah yang benar-benar mengikuti jalannya proses persidangan selama ini.

Apalagi, lanjut Rifai, seharusnya pihak JPU bisa bersikap independen, sehingga tak semestinya mereka melibatkan pihak lain dalam menyusun berkas tuntutan bagi kliennya tersebut.

"Harus yang ikut sidang itu lah yang menuntut. Karena dalam KUHAP bahwa penyidik dan JPU itu harus independen dan tak bisa diintervensi. Tapi ini malah secara terbuka intervensinya," ujar Rifai.

Diketahui, penundaan sidang pembacaan tuntutan bagi Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar ini, sebelumnya sudah enam kali tertunda.

Bahkan, dalam sidang tanggal 27 Maret 2018 pekan lalu, Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur, sempat memarahi Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto, karena belum siapnya berkas tuntutan. Apalagi, kala itu JPU juga tak bisa menghadirkan Gatot Brajamusti ke muka persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya