Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Sudah Ditunda 7 Kali

Gatot Brajamusti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

VIVA – Dalam rangkaian sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti, jadwal sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 April 2018, ternyata kembali ditunda.

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

Sebab, dalam sidang yang mengagendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum belum rampung menyelesaikan berkasnya. 

Sidang pembacaan tuntutan yang sudah ditunda sebanyak tujuh kali ini pun diketahui pihak Gatot, yang diwakili kuasa hukumnya Achmad Rifai.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

"Sidang ditunda tanggal 9 (April)," kata Achmad Rifai saat dihubungi Selasa 3 April 2018.

Mengenai alasan penundaan sidang tuntutan itu, Rifai membenarkan bahwa penyebabnya adalah ketidaksiapan pihak JPU soal berkas tuntutan.

Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

"Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan)," ujar Achmad.

Diketahui, penundaan sidang pembacaan tuntutan bagi Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar ini, sebelumnya sudah enam kali tertunda.

Bahkan, dalam sidang tanggal 27 Maret 2018 pekan lalu, Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur, sempat memarahi Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto, karena belum siapnya berkas tuntutan. Apalagi, kala itu JPU juga tak bisa menghadirkan Gatot Brajamusti ke muka persidangan.

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020