Sidang Gatot Brajamusti, Hakim Marahi Jaksa Penuntut Umum

Gatot Brajamusti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

VIVA – Dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti, Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur, memarahi Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto. Sebab, dalam sidang beragendakan tuntutan dari pihak JPU itu, Gatot Brajamusti tidak dapat dihadirkan karena alasan bahwa panggilan sidang hari ini terlalu mendadak.

"Mohon terdakwa dihadirkan di muka sidang," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur saat memulai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Maret 2018.

"Yang Mulia, terdakwa tidak bisa dihadirkan karena panggilannya mendadak," kata Sarwoto.

"Yang kedua, mengenai tuntutan, saya mencoba cross-check ke Kejaksaan Tinggi, dan dari Kejati ada pendapat untuk tuntutannya satu-satu," ujar Sarwoto menambahkan.

"Yang mana?" tanya Guntur.

"Yang asusila," jawab Sarwoto.

"Kan sudah," kata Guntur. "Kenapa sih, enggak profesional itu, paham. Perkara sama, pengadilan sama," ujar Guntur.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim yang terlihat gusar dan marah itu pun segera mengumumkan penundaan persidangan.

"Karena hari ini saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan maka sidang ditunda Selasa 3 April 2018, dengan catatan sekaligus tuntutan. Dicatat itu, sekaligus ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berprasangka macam-macam, kenapa ini," kata Guntur.

Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Sampai situ, kemarahan Hakim Guntur pun belum mereda pada JPU Sarwoto.

"Apa perlu saya kirim surat tembusan? Itu urusan saudara di persidangan, tanggung jawab. Jadi (alasannya) harus masuk akal," kata Guntur.

Gatot Brajamusti Menunggu Nasib

"Oke, perhatikan pak, saya biasanya enggak pernah bahasa saya itu agak tinggi seperti ini. Nah ini jadi tinggi karena saya minta itu diperhatikan," ujarnya.

Usai sidang, JPU Sarwoto pun segera dimintai keterangan terkait hal tersebut. Namun ia menolak berkomentar pada berondongan pertanyaan dari para awak media.

Sidang Kasus Senjata Api Gatot Brajamusti Kembali Ditunda

"Saya enggak mau komentar," ujarnya sambil berlalu.

Diketahui, penundaan sidang beragendakan tuntutan untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti ini, sudah keenam kalinya ditunda.

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020