Alasan Lyra Virna Tidak Ditahan
- VIVA/Putri Nur Ifdah
VIVA – Kamis 22 Maret 2018 Lyra Virna didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution serta suami, Muhammad Fadlan menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, kasus dugaan pencemaran nama baik. Lyra yang menjalani pemeriksaan selama empat jam ini, tidak langsung ditahan. Razman menjelaskan alasan kliennya tidak ditahan.Â
Â
"Orang yang ditahan itu kan di atas lima tahun (ancaman hukuman), (diduga) menghilangkan barang bukti, kalau dia akan melakukan perbuatan yang sama, tidak kooperatif dan lain-lain. Tapi ini kan dia (Lyra) datang dan ancamannya juga empat tahun, buat apa (ditahan)," kata Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 22 Maret 2018.
Disamping itu, Razman menjelaskan pihak yang melaporkan kliennya ini justru memiliki kemungkinan kuat akan ditahan di Ditreskrimum. Sebab pemiliki ADA Tours, Lasty Annisa diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan, di mana Razman meyakini itu merupakan pelanggaran berat.Â
Sebelumnya, Lyra dilaporkan karena sempat memposting keluhannya perihal ADA Tours ketika ingin menjalani ibadah umrah. Merasa nama baiknya dicemarkan, Lasty pun melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian yang membuay Lyra terjerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Â