Jadi Tersangka, Lyra Virna Dicecar 35 Pertanyaan
- VIVA.co.id/Putri Nur Ifdah
VIVA – Kamis, 22 Maret 2018, artis Lyra Virna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Lyra menjalani proses pemeriksaan selama empat jam, dan mendapat 35 pertanyaan dari penyidik.
"Semuanya 35 pertanyaan, itu sudah mulai apakah Anda sehat, apakah Anda tertekan, apakah Anda macam-macam," kata Razman selaku kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 22 Maret 2018.
Usai menjalani sidang, tak banyak yang dapat diucapkan istri Muhammad Fadlan selain rasa syukur karena statusnya yang menjadi tersangka ini tidak sampai pada proses penahanan.
"Alhamdulillah ala kulli hal. Alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik ataupun buruk, Insya Allah," ujar Lyra yang turut didampingi sang suami sembari tersenyum.
Perempuan berusia 37 tahun tersebut ditetapkan menjadi tersangka terhitung sejak 16 Maret 2018 atas pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pemilik ADA Tours, Lasty Annisa. Hal tersebut menyebabkan Lyra terjerat pasal Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.Â
Sebelumnya, ibu beranak dua ini sempat memposting keluhannya kepada ADA Tours ketika ingin menjalani ibadah umrah. Merasa nama baiknya dicemarkan, Lasty pun melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Â