Cerita Vicky Shu Umrah Bareng First Travel
- Ichsan/VIVA.co.id
VIVA – Vicky Shu menjawab pertanyaan dari majelis hakim, pengacara First Travel dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Maret 2018. Vicky duduk sebagai saksi pada persidangan agen travel tersebut.
Vicky kembali ditanyakan mengenai keberangkatan umrah bersama First Travel. Ia menjelaskan telah dua kali pergi ke Tanah Suci melalui agen yang dimiliki oleh Anniesa Hasibuan itu.
"Saya jamaah pertama kali berangkat 30 Desember 2016, berangkat lagi bulan Maret 2017," ujar Vicky di depan majelis hakim.
Keberangkatan pertama, Vicky membayar Rp34.450.000. Ia mendapat fasilitas sama seperti jamaah reguler. Di keberangkatan kedua, Vicky tidak membayar namun ia diharuskan mewawancarai beberapa jamaah terkait keberangkatan bersama First Travel.
"Saat itu tidak ada pembayaran, kebetulan saya mau menjalankan ibadah umrah, dan pernah berangkat sebelumnya. Ibu Anniesa mau berangkat juga. Saya membantu untuk ketemu para jamaah, blusukan, foto bersama, video testimoni ditayangkan di Youtube dan sosial media. Kalau perjanjian tidak ada," kata Vicky.
Vicky bertindak layaknya presenter di keberangkatan kedua. Hanya saja ia tak ada perjanjian tertulis atau imbalan berupa uang untuk membantu kegiatan promosi First Travel. Setelah kembali ke Tanah Air, Vicky pun tidak diwajibkan untuk mempromosikan agen perjalanan itu ke teman-teman atau melalui sosial medianya.