Pengacara Bantah Roro Fitria Pengedar Narkoba
- ANTARA Foto/Elora
VIVA – Kabar Roro Fitria yang belakangan disebut-sebut sebagai pengedar narkoba dibantah sang pengacara. Irsan Gusfrianto menegaskan bahwa kliennya hanya sebagai pecandu, bukan pengedar.
"Saya sebagai kuasa hukumnya, saya yakini klien saya kapasitasnya di sini hanya pemakai yang kecanduan," ujar Irsan Gusfrianto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Februari 2018.
Selain itu, Roro yang sempat menjalani tes rambut dan tes darah pada beberapa waktu lalu, hingga kini belum terlihat hasilnya.
"Mengenai hasil tes rambut, belum disampaikan kepada kami. Belum keluar hasilnya. Maka kami belum tahu hasilnya positif atau negatif," jelasnya.
Roro Fitria ditangkap pada Rabu 14 Februari 2018 di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, karena memesan sabu dari seorang juru kamera berinisial W.
"Klien saya tidak ada sangkut pautnya dengan orang yang menjual barang. Karena klien saya meminta tolong kepada W. W berhubungan dengan siapa pun, dia tidak tahu. Yang dia tahu kirim duit, barangnya ada untuk kebutuhan pribadinya," ujar Irsan kepada wartawan. (ase)