Lagi, Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi
- Putri Nur/VIVA
VIVA – Pasangan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga yang baru saja melangsungkan pernikahan pada 10 Januari kemarin sepertinya tidak ada hentinya terlibat masalah.
Kali ini, Vicky dilaporkan oleh seseorang bernama Muhammad Tamrin ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan uang. Namun, kuasa hukum Vicky, Henry Indraguna mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pertama dari Polda Metro Jaya dan minta ditunda hingga minggu depan.
"Hari ini ada jadwal pemanggilan Vicky Prasetyo, tadinya kami ingin mendampingi, tetapi klien kami belum bisa hadir karena ada jadwal yang salah, kami minta pada penyidik agar ditunda minggu depan," tutur Henry Indraguna saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2018.
Terkait kasus penipuan dan penggelapan uang ini, dijelaskan oleh Henry bahwa Tamrin yang masih memiliki hubungan saudara dengan Vicky mengaku suami Angel Lelga tersebut memiliki utang. Namun hal ini dibantah oleh pihak terlapor.
"Pak Tamrin itu mengatakan Vicky ada utang, tapi menurut klien kami, Vicky sudah membayar," ujarnya.
Henry menjelaskan, pria kelahiran tahun 1984 ini telah membayar hutang kepada Tamrin sebesar Rp200 juta hingga Rp250 juta. Tidak hanya itu Vicky juga sudah menyerahkan sebuah toko di Sentral Grosir Cikarang (SGS) dimana harganya berkisar Rp520 juta. Toko itu sudah diserahkan dan disertifikasi atas nama Tamrin.
Menurut Henry, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Sudah lama kasus ini, setelah Vicky keluar dari penjara ada satu dua hal lah yang dibayarkan oleh beliau. Sudah dibayar kok, sudah berikan toko. Kalau ada masalah ya kita cari solusi," tutur Henry kepada awak media.
Meskipun panggilan pertama ini tidak dihadiri oleh kliennya, namun ia meyakini untuk selanjutnya Vicky akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. "Pasti datanglah dia orang baik, pasti hadir cuman cari waktu." (mus)