Pengacara Roro Fitria Ajukan Rehabilitasi
- dok.ist
VIVA – Roro Fitria yang kedapatan menggunakan narkoba dan sampai saat ini masih mendekam di tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diketahui telah satu tahun menggunakan narkoba. Atas penemuan ini, pihak pengacara Roro mengatakan bakal mengajukan rehabilitasi bagi wanita yang kerap melakukan ritual kejawen itu.
"Terkait pengunaan narkotika tersebut Roro kurang lebih setahun. Jadi karena dasar ketergantungan dia mengonsumsi atau menyalahgunakan narkotika itulah yang menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk mengajukan rehabilitasi," kata Irsan Gusfrianto, pengacara Roro Fitria di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari 2018.
Status Roro Fitria saat ini sudah resmi sebagai tersangka oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika. Selama di dalam tahanan tak ada permintaan khusus dari Roro. Pengacara hanya menyayangkan sikap Roro yang selama ini tertutup dari teman dan lingkungannya sehingga terjerat narkoba.
"Tidak banyak yang tahu karena Roro agak tertutup soal ini. Seandainya dia bicara atau curhat atau diketahui orang atau lingkungan terdekatnya, mungkin bisa dicegah," katanya.
Baca juga:
Roro Fitria Menangis Terus Sejak Ditahan Sampai Sekarang
Roro Fitria Kenal Narkoba dari Sesama Selebriti, Siapa?
Sebagai informasi, artis Roro Fitria ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 14 Februari 2018. Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. (mus)