Aktris Gusti Rosaline Laporkan Mantan Sekjen Partai Nasdem
- VIVA/Rintan Puspitasari
VIVA – Pesinetron Gusti Rosaline (Oca) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Kedatangannya untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada Kamis, 15 Februari 2018 di kediamannya Apartemen Batavia, Jakarta Pusat.
"Karena beliau ini dicakar, didorong, ditarik, terjatuh, dan hampir pingsan," kata Razman sembari menunjukkan sejumlah bekas luka yang diderita Oca dari bagian bahu, bibir, leher, di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Februari 2018.
Pelaku kekerasan diduga merupakan suami Oca yang telah satu tahun ini menikahinya secara siri. Wanita kelahiran 1994 ini tiba-tiba saja menangis saat Razman menyebutkan nama pria yang sebenarnya tak ingin disebutkan itu.
"Patut diduga pelakunya adalah Patrice Rio Capella, mantan Sekjen Partai Nasdem, dan beliau itu pernah menjadi anggota DPR RI, orang yang sangat dikenal, dan yang bersangkutan sudah menghubungi saya tadi, Bang Rio," ujar Razman.
Menurut pengakuan Oca, kekerasan yang dilakukan Rio sebenarnya bukan kali ini saja, hanya selama ini wanita yang pernah membintangi film Rumah Bekas Kuburan itu memilih untuk menutupinya bahkan dari kedua orangtuanya.
"Menurut Oca, ini sudah sering terjadi, makanya mama dan papinya marah karena Oca menutup selama ini. Karena ini sudah enggak bisa menghindar lagi, akhirnya Oca jujur kalau sering," kata Razman.
Hingga kini belum diketahui motif dilakukan kekerasan tersebut. Sebelumnya diketahui telah terjadi tindak perusakan dan pencurian barang-barang pribadi di apartemen Oca pada Senin, 5 Februari 2018. Oca sempat berusaha menyembunyikan siapa pelaku dari kejadian tersebut.
"Penyebabnya itu mereka bertengkar. Soal perusakan beberapa waktu yang lalu, siapa yang melakukannya, karena patut diduga yang melakukan perusakan di kediaman Oca adalah istri pertama dari Patrice Rio Capela," ujar Razman. Ia juga menyebut atas laporan Oca ini, Rio dikenakan pasal 351 ayat 1, yaitu dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.