Berkas Sudah Lengkap, Tapi Ahmad Dhani Tidak Ditahan
- VIVA/Danar Dono
VIVA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya di Twitter yang diduga mengandung SARA, kini berkas Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Walaupun begitu, Ahmad Dhani tidak ditahan karena proses pembuktian yang butuh waktu lama, sementara proses penahanan memiliki batas waktu.
“Proses penahanan kan ada batas waktu. Proses pembuktian kan cukup lama. Kita juga memerlukan ahli forensik, sehingga daripada penahanan habis waktu, kita ambil kesimpulan tidak usah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis 15 Februari 2018.
Ia mengatakan, selama proses penyelidikan, mantan suami Maia Estianty tersebut sangat kooperatif dalam pengembangan kasus. “Sejauh ini sangat kooperatif sekali. Saat kita melakukan pemanggilan selalu datang. Ketika tidak datang pun pasti ada pemberitahuan,” ujar Kombes Pol Mardiaz.
Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE. Dengan kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menilai, kelengkapan berkas di Kejaksaan sangat dipaksakan.
“Ya pada prinsipnya saya sebagai kuasa hukum mas AD akan tetap kooperatif dan taat hukum untuk menghadapi status mas AD saat ini. Dengan sudah P21-nya berkas mas AD di kejaksaan saya duga agak dipaksakan sekali,” ujarnya saat dihubungi wartawan. (mus)