Terjerat Narkoba, Ini Ancaman Hukuman Roro Fitria
- Rendy/VIVA
VIVA – Roro Fitria gagal merayakan Hari Valentine, sesuai yang direncanakan. Roro justru harus melewati malam Valentine di Polda Metro Jaya. Ia ditangkap Reserse Narkoba Metro Jaya, Rabu 14 Februari 2018 siang atas penyalahgunaan narkoba.
Menurut AKBP Calvijn Simanjuntak, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, pihak kepolisian belum menjalani tes urine terhadap Roro.
"Saat ini tes urine akan kita lakukan, yang jelas barang buktinya memang ada dan sekarang masih dalam proses pengembangan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis 15 Februari 2018.
Akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Roro Fitria akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Roro terancam hukuman penjara minimal lima tahun lebih.
Saat rilis polisi hari ini, Roro dihadirkan di depan awak media. Roro hanya terdiam saat berdiri dengan menggunakan seragam tahanan.